Hukum Menjual Barang yang Konsumennya wanita?

hadits3Bismillah apa hukumnya kita menjual barang yg konsumenya itu wanita seperti : jual sayuran,ikan,dll karena secara langsung kita bertatap muka dan menebar senyum kpd pelanggan atas jawabanya ana haturkan jazakumullahu khairan?

Bismillah. Hukum asal jual beli adalah dihalalkan oleh Alloh:

(وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ َ)

[Surat Al-Baqarah : 275]
“Dan Alloh halalkan jual beli dan Alloh haramkan riba”.
Oleh karenanya para ulama sepakat berdasarkan ayat di atas bahwa secara global jual beli adalah dibolehkan, dan manusia tentulah memiliki kebutuhan yg ada pada tangan org lain, dan tentu harus dgn cara yg halal.
Jual beli memiliki 3 persyaratan: 1. Adanya penjual dan pembeli 2. Adanya brg dagangan yg halal 3. Ijab kabul.

Maka dari sini semua jenis perdagangan sayur mayur, ikan, daging dsb nya yang dijajakan oleh bakul sayuran adalah dibolehkan.
Hanya saja, mengingat di negeri kita pada umumnya yg selalu “menanti-nanti” tukang sayur atau penjual sayuran dan bhn masakan lainnya adalah kaum hawa, maka hendaknya penjual sayuran baik yg keliling maupun yg mangkal memperhatikan beberapa kaidah yg harus dijalankan, diantaranya:

 

1. Bertaqwa dan berlaku jujur dlm jual beli, hal ini berdasarkan sabda nabi yg menyatakan:

فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما

“Jika pedagang dan pembeli saling jujur dan menjelaskan keadaan barangnya maka akan diberkahi jual beli keduanya, dan jika keduanya berdusta dan saling menyembunyikan maka terhapus keberkahan jual beli keduanya”.

 

2. Tetap menjaga pandangan, sekalipun pembeli mayoritas adalah kaum hawa. Hal ini berdasarkan firman Alloh ta’ala:

{ﻗﻞ ﻟﻠﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﻳﻐﻀﻮا ﻣﻦ ﺃﺑﺼﺎﺭﻫﻢ ﻭﻳﺤﻔﻈﻮا ﻓﺮﻭﺟﻬﻢ ﺫﻟﻚ ﺃﺯﻛﻰ ﻟﻬﻢ ﺇﻥ اﻟﻠﻪ ﺧﺒﻴﺮ ﺑﻤﺎ ﻳﺼﻨﻌﻮﻥ} ﺳﻮﺭﺓ اﻟﻨﻮﺭ اﻵﻳﺔ 30

“Katakan kepada kaum mukminin agar mereka menundukkan pandangan² mereka dan menjaga kemaluan² mereka, karena yang demikian adalah lebih suci bagi kalian. Sungguh Alloh maha tahu apa yg mereka perbuat”.
Dan tdk ada udzur dlm hal yg demikian, sebagaimana syaikh Ibnu Baaz rohimahulloh pernah ditanya tentang sholat ke masjid yg dijalan²nya banyak berkeliaran para wanita, maka syaikh menjawab:

ﻭاﻟﻮاﺟﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺴﻠﻢ ﻏﺾ اﻟﺒﺼﺮ ﻭﺃﻥ ﻳﺘﻘﻲ اﻟﻠﻪ ﻭﻳﻐﺾ ﺑﺼﺮﻩ ﻋﻦ اﻟﻨﺴﺎء ﻓﻲ اﻷﺳﻮاﻕ ﻭﻓﻲ ﻛﻞ ﻣﻜﺎﻥ، ﻭﻟﻴﺲ ﻋﺬﺭا ﻟﻪ ﺇﺫا ﺫﻫﺐ ﺇﻟﻰ اﻟﺼﻼﺓ ﺃﻥ ﻳﺼﺎﺩﻓﻪ ﻓﻲ اﻟﻄﺮﻳﻖ ﻧﺴﺎء ﻓﺈﺫا ﺻﺎﺩﻓﻪ ﻓﻲ اﻟﻄﺮﻳﻖ ﻧﺴﺎء ﻳﻐﺾ ﺑﺼﺮﻩ

“Dan wajib bagi setiap muslim utk menundukkan pandangan dan bertakwa kpd Alloh serta menundukkan pandangannya dari para wanita di pasar² dan di semua tempat, dan tdk ada udzur (keringanan) baginya apabila pergi ke masjid dia merapatkan diri dgn para wanita di jalanan dan apabila harus berdesakan dgn para wanita di jalan, maka hendaknya dia tundukkan pandangannya.” [Fatawa Nur alad darb, juz 6 hal. 222]

 

3. Berbicaralah seperlunya, tdk bermujamalah dan bersenda gurau dgn para wanita yg belanja-sebagaimana yg banyak terjadi di kalangan mereka- krn yg demikian menjadi sebab munculnya fitnah dan kerusakan.

 

4. Tdk bersentuhan kulit dgn mereka para pembeli wanita, dan ini adalah perkara yg jelas kemungkarannya.

 

5. Memberikan hak kepada para pengguna jalan jika dia berjualan di tempat lewatnya org² atau di tempat umum.
Wallohu a’lam.

(Al Ustadz Abu Abduh Muhammad Sholehudin Hafizhahullah)

 

This entry was posted in gambar, Tanya Jawab and tagged , , . Bookmark the permalink.

2 Responses to Hukum Menjual Barang yang Konsumennya wanita?

  1. ens says:

    bagaimana caranya bila ingin gabung group whatsapp si?

  2. catatanmms says:

    Reblogged this on CATATAN Mengenal Manhaj Salaf and commented:
    Bolehkah Bertatap Muka dan Menebar Senyum dengan Konsumen wanita?

Leave a comment